Senin, 19 November 2012

Tugas Softskill 3

Membuat DFD (Data Flow Diagram)

DFD digunakan untuk merancang arus data sistem. DFD dibagi menjadi tiga diantaranya :

1.Context Diagram

2.Zero Diagram

3.Detail Diagram.

Ini adalah flowchart yang saya buat :



DFD Context Diagram
Pertama saya akan membuat diagram konteksnya dari flowchart di atas. Beberapa data yang diberikan pembeli kepada kasir yaitu :
1. Makanan yang ditanyakan

2. Makanan yang akan dibeli

3. Uang pembayaran

kemungkian informasi yang diberikan kasir kepada pembeli di Tiva Cafe Origano 1 adalah :

(1)keadaan barang yang ditanyakan dan (2)jumlah uang yang harus dibayar.

Sedangkan informasi yang diberikan kasir kepada Pemilik adalah Laporan keuangan. DFD Diagram Konteksnya seperti ini:


DFD Zero Diagram

Tujuannya untuk memerinci sebuah system yang lebih jelas dari Diagram Konteks. Elemen-elemen yang ada di tiva café origano1 yaitu:

(1) barang, (2) pengelola, (3)pembeli, (4) fasilitas.

Jika salah satu objek tersebut tidak ada, maka Tiva café origano1 tidak akan berjalan sempurna dalam pembuatan diagram nol nya.

Susunan diagram nol diatas adalah :

Pembeli datang, ada 2 kemungkinan yang akan dilakukan pembeli yaitu, bertanya menu makanan yang akan dibelinya, ia memesan makanan yang akan dibelinya, dan memanggil kasir untuk menghitung berapa makanan yang harus dibayar.


DFD zero diagramnya :



DFD Diagram Detail / Level

Yaitu diagram yang memperinci lagi dari proses yang ada di diagram nol diatas. DFD nya yaitu :


Senin, 29 Oktober 2012

Tugas Mencari Usaha Kecil Menenah (UKM)

Disini saya mecari UKM yaitu : Tiva Cafe Origano 1

ini adalah struk pembelian yang saya beli di Tifa Cafe Origano1

beberapa yang dibeli yaitu:mie ayam teriyaki, bakso gimbal, pop ice, juice, es teh manis.

ini adalah flowchartnya

Penjelasan
::pembeli memesan makanan ke penjual, lalu setelah di pesan makanan tersebut di proses ke dapur, setelah diproses lalu makanan tersebut di cek kebagian cek menu, kalau sudah semu tersedia lalu mengantarkan makanan ke pembeli, jika makanan belum tersedia maka menuju ke dapur lagi untuk di proses. setelah makanan diantar pembeli menerima makanan tersebut dan bayar kekurangannya ke bagian pengantar makanan, lalau kasir ke bagian pemilik UKM untuk laporannya.

UKM ini tidak mempunyai laporan.

saya mencoba membuat laporan keuangannya seperti ini:

Pemrosesan Transaksi

Pengertian proses transaksi Proses transaksi bisnis dalam sistem informasi akuntansi adalah sistem informasi yang mendukung proses operasi bisnis harian dalam pemrosesan akuntansi . Disebut transaksi karena beberapa kegiatan yang mempengaruhi atau merupakan bagian dari kepentingan perusahaan yang diolah oleh sistem informasi dalam unit pekerja tertentu . Proses transaksi bisnis merupakan kegiatan sektor bisnis dalam rangka mencari peluang oleh pelaku usaha yang mempengaruhi atau merupakan bagian dari kepentingan perusahaan yang brtujuan untuk memperluas pangsa pasar serta jaringan perusahaan . Karakteristik sistem perusahaan yaitu :

1. memiliki tujuan terdapat lingkungan sekitar
2. memiliki keterbatasan tersedia sistem kerja
3. memiliki umpan balik
4. terdapat pengendalian dalam organisasi Sistem operasi perusahaan merupakan kegiatan yang terjadi untuk mengolah sumber daya yang tersedia menjadi barang atau jasa ,misalnya pada usaha jasa perbankan menerima calon nasabah ,melakukan pembiayaan ,menyewakan deposit box ,kegiatan keliling ,dan sebagainya.
PEMROSESAN TRANSAKSI
•Salah satu tujuan sistem informasi adalah mendukung operasi harian perusahaan.Tujuan ini dicapai melalui(1)pemrosesan transaksi-transaksi yang disebabkan baik oleh sumber-sumber ekstern maupun intern dan (2) penyiapan keluaran-keluaran seperti dokumen-dokumen operasional dan laporan-laporan keuangan.
Siklus Pemrosesan Transaksi
•Mengelompokan transaksi berdasarkan kesamaan unsur dan/atau sasaran
–Siklus pendapatan Transaksi penjualan dan transaksi penerimaan tunai
–Siklus pengeluaran Transaksi pembelian dan transaksi pengeluaran tunai
Siklus Transaksi Pada perusahaan yang berorientasi profit maupun nonprofit ,jika diamati secara langsung ,terdapat tiga siklus kegiatan yang umumnya dilakukan yaitu :
1. Siklus pengeluaran Siklus pengeluaran merupakan segala sumber daya yang berkaitan dengan tenaga kerja ,bahan baku ,dan property yang diwujudkan dalam bentuk pertukaran dengan peredaran kas yang digunakan sebagai menjalankan aktifitas transaksi perusahaan . Misalnya : pembayaran upah kerja baik langsung maupun tidak langsung ,pembelian bahan baku ,kegiatan penggunaan alat untuk memproduksi (mesin ,kendaraan ,gedung pabrik/kantor).
2.Siklus konversi Siklus konversi merupakan aktifitas yang dilakukan untuk memproses bahan baku menjadi barang jadi ,kegiatan konversi ini tidak terlihan secara nyata ,biasanya siklus konversi akan terlihat pada kegiatan pengembangan produk atau jasa yang akan dijual .
3. Siklus pendapatan Aktifitas siklus pendapatan menggambarkan proses penjualan barang jadi selesai diproduksi .Aktifitas ini dapat mempengaruhi pencatatan transaksi pada piutang ,persediaan dan penerimaan kas dan setoran kas ke bank .
Transaksi keuangan Transaksi keuangan adalah aktivitas perusahaan atau badan usaha yang dapat diukur dengan menggunakan satuan moneter . setiap jenis transaksi keuangan memiliki sumber yang berbeda dan pelaku yang berbeda pula . perhatikan penggolangan jenis transaksi keuangan berdasarkan sumber dan pihak yang melakukan. berikut ini Jenis transaksi menurut sumber :

a. Transaksi modal yaitu transaksi yang mempunyai hubungan dengan pemilik perusahaan .misalnya : penyetoran uang/barang sebagai modal oleh pemilik perusahaan dan pengambilan uang/barang oleh pemilik modal .
b. Transaksi usaha merupakan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha/operasi perusahaan . misalnya : pembayaran gaji karyawan . Jenis transaksi menurut pihak yang melakukan transaksi intern, merupakan transaksi keuangan yang terjadi dalam lingkungan perusahaan itu sendiri ,antara lain sebagai berikut :
1. Penyusutan aktiva perusahaan
2. Transaksi dengan pihak ketiga yang tidak mungkin didapat bukti transaksinya .
3. Pengakuan beban perlengkapan yang telah dipakai.
Transaksi ekstern, merupakan transaksi keuangan yang terjadi antara pihak perusahaan dan pihak luar ,antara lain sebagai berikut : 1. Pembayaran gaji karyawan
2. Surat bukti penanaman modal dari pemilik
3. Pinjaman uang ke bank yang disertai surat bukti pengeluaran dan penerimaan kas Bukti transaksi
a. Bukti intern, merupakan bukti pencatatan untuk transaksi yang terjadi di dalam perusahaan itu sendiri . misalnya memo yang dibuat oleh manajer bagian pembukuan .
b. Bukti ekstern, merupakan bukti pencatan untuk transaksi yang terjadi antara perusahaan dan pihak lain diluar perusahaan . misalnya bukti pengeluaran kas ,bukti penerimaan kas ,bukti penjualan ,dan bukti pembelian . Contoh bukti transaksi ekstern :
1. Kwitansi adalah catatan untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran sejumlah kas .
2. Faktur adalah bukti transaksi pembelian atau penjualan barang dagang secara kredit .
3. Nota debit adalah bukti transaksi pengembalian barang yang sudah dibeli (retur pembelian) . nota debit dibuat oleh pihak pembelian .
4. Nota kredit adalah bukti transaksi penerimaan kembali barang yang sudah dijual (retur penjualan) . nota kredit dibuat oleh penjual ketika barang yang dijual dikembalikan oleh pembeli .
sumber:M,Mardi. 2011. Sistem Informasi Akuntansi . Jakarta: Ghalia Indonesia. dan Mulyanti, sri, dkk. 2009. Ekonomi dan kehidupan. Jakarta: Pusat Pembukuan.

Selasa, 16 Oktober 2012

tugas SIA (kegiatan sehari-hari)

::
tanggal 03 oktober 2012

hari pertama ngampus di j5,lalu malamnya saya ngerjain tgs pengantar pemrog.multimedia untuk presentasi hari kamis ::

tanggal 04 oktober 2012,kamis
hari ini saya ngampus di j3, saya dan ririn berangkat pagi-pagi karena hari ini da presentasi. selesai pelajaran ini jam setengah 11,lalu istirahat masuk pelajaran kedua jam setengah 12 yaitu mata kuliah graph, di mata kuliah ini sedikit menguras otak siih, secara 3 jam belajar graph..haduuh..haduuh. selesai matkul saya langsung pulang, sampai dirumah jam setengah 3 langsung tidur ga nahan ngantuk banget.. bangun jam 4 lansung bersih-bersih rumah. lalu malamnya ngoprek komputer yaa untuk menambah ilmu ajja..hehe :D ::

tanggal 05 oktober 2012,jumat

harijumat jadwalnya kelas saya libur dan waktunya saya,ririn, dan amel untuk mengerjakan tugas makalah untuk hari senin. kita sepakat ngerjain tugasnya dirumah amel, untung rumahnya ga jauh jadi saya ga khawatir bawa motor sendiri, maklum baru bisa..hehe..ngerjain tugas jam 12 sampai setengah 4 saya pulang. sampai dirumah seperti biasa bantuin ortu bersih-bersih rumah. malam nya saya browsing untuk mencari tugas berikutnya. ::

tanggal 6 oktober 2012,sabtu
hari ini juga ga ada jadwal. hari ini saya beres-rumah, bantuin mama masak. malamnya saya mencoba browsing untuk mencari bahan PI, tapi masiih bingung juga belum dapat judulnya.terus install xampp deh, soalnya xampp nya eror terus :( ::

tanggal 7 oktober 2012,minggu
hari minggu ini waktunya bersantai-santai sejenak,kerjaan rumah beres. malam nya tinggal belajar buat hari senin ^-^ ::

tanggal 8 oktober 2012,senin

khusus hari senin berangkat pagi-pagi jangan sampai telat karena kalau telat ga boleh masuk kelas sama dosen. hari itu sedikit ada kesalahan makalah yang saya print, yaa tapi saya mencoba sabar, dan alhamdulillah maju juga untuk presentasi makalah. jam kedua yaitu pelajaran b.inggris,akhirnya pulang cepet juga soalnya udah sedikit ngantuk.. sampai dirumah tidur juga akhirnya bangun sore langsung bersih-bersih rumah. malamnya belajar php soalnya sedikit lupa.. ::

tanggal 9 oktober 2012,selasa
hari ini jadwalnya kelas saya untuk mengisi krs. jam 11 sampai di kampus,cepat-cepat deh ngasih blanko biar ga ngantri. habis dari ngisi krs saya nganterin ririn ke bcp untuk beli fan laptop. sesampainya di rumah langsung makan, sholat zuhur dan tidur, bangun sore seperti biasa bersihin rumah. malamnya nonton tv. ::

tanggal 10 oktober 2012,rabu
hari rabu jadwalnya ngampus di j5. karena jam pertama sofskill ga masuk jadi masuk ke jam kedua jam setengah 12,berangkat siang-siang masya allahitu matahari bener-banget hot banget. hari ini matkul sistem operasi hanya presentasi, lalu jam 2 masuk sistem basis data 1 sampai selesai jam 4 sore. pulang dari kampus langsung tidur, ga nahan ngantuk banget. ::

tanggal 11 oktober 2012,kamis
lanjutan dari minggu kemarin masih presentasi slide absen 22 sampai 42,istirahat, masuk lagi pelajaran graph.malamnya cari-cari bahan buat PI. ::

tanggal 12 oktober 2012,jumat
hari yang sangat melelahkan bagi saya karena hari ini full jadwal praktikum dari pagi sampai sore.. pulang-pulang tepar <//div> ::

tanggal 13 oktober 2012,sabtu
kegiatan hari ini di sibukkan dengan membuat Laporan Pendahuluan(LP)langsung 4 LP,,dan membuat Laporan Akhir graph. ::

tanggal 14 oktober 2012,minggu
bantuin mama masak, bersih-bersih rumah, nonton, habis itu ngeprint pelajaran buat matakuliah hari senin. malamnya belajar mengulas pelajaran yang kemarin-kearin. ::

tanggal 14 oktober 2012,senin
hari ini ngampus di j3, pelajaran pertama sistem keamanan komputer, lalu di lanjut dengan bahasa inggris, terus presentasi analisis sistem informasi. malamnya install flash. ::

tanggal 15 oktober 2012,selasa

hari ini libur, lanjut membuat LA buat praktikum, belum semua selesai karena aplikasi linuxnya belum ada,dan xampp nya eror mulu, jadi buat logikanya ajja deh dan ngerjain tugas softskill

100 keinginan :
1. ingin pergi hajiin kedua orangtua
2. ingin masuk surga
3. mempunyai banyak perusahaan sendiri
4. menjadi programer
5. ingin punya pulau
6. ingin mempunyai suami yang sholeh,pintar dan sayang sama keluarga
7. ingin menjadi photografer yang handal
8. punya Rumah yg mewah

9.Ingin punya Mobil termahal

10.punya restoran dimana

11.ingin punya pesantren

12.ingin punya sekolahan

13.ingin punya pesawat terbang sendiri

14.ingin punya rumah kontrakan yg banyak

15.ingin punya lapangan golf

Minggu, 24 Juni 2012

HAM dan HUKUM

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menuyusun makalah ini yang berjudul WAWASAN NUSANTARA” tepat pada waktunya.

Tidak lupa saya ucapkan kepada Bapak Idi Darma ,Spd.,MM sebagai pengajar mata kuliah Pancasila. Tidak lupa pula kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi memberikan info dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Bekasi, April 2012

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 HAM dan HUKUM

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.

Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.

Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah – sejarah HAM di Indonesia

Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).

Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.


2.2 Kasus Pelanggaran HAM
Disini ada beberapa kasus pelanggaran HAM, yaitu diantaranya :

1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.


2. Terjadinya bentrok antara para supporter bola yang menyebabkan salah satu orang tertusuk dan meninggal.


3. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.


4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


5. Terjadinya pelanggaran HAM atas nama agama, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’.


2.3 Penyelesaian Kasus HAM

Upaya-Upaya Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia. Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini :


1. Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.


2. Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.


3. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.


4. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.


5. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :


1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.


2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.


3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.


5. Menghormati hak-hak orang lain.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya dapat terpenuhi, maka dari itu kita sebagai individu jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Sangat disayangkan jika hanya perbedaan agama kita saling menindas dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia,seperti pada kasus di Maluku. bukannya didalam kehidupan bernegara HAM sudah diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan.


Maka dari itu sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Dan kita hs mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


sumber :http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2639 http://www.akujagoan.com/2011/02/contoh-contoh-pelanggaran-ham-di.html http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/852-sejarah-hak-asasi-manusia

Rabu, 11 April 2012

WAWASAN NUSANTARA

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menuyusun makalah ini yang berjudul WAWASAN NUSANTARA” tepat pada waktunya.

Tidak lupa saya ucapkan kepada Bapak Idi Darma ,Spd.,MM sebagai pengajar mata kuliah Pancasila. Tidak lupa pula kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi memberikan info dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Bekasi, April 2012

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1Pengertian Wawasan Nusantara

Negara Indonesia adalah Negara kepulauan sehingga mempunyai unsur-unsur yang memiliki kelemahan sekaligus kekuatan. Kekuatannya yaitu Indonesia teletak pada posisi geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam, sedangkan kelemahannya yaitu pada wujud kepulauan dan keanekaragaman suku atau masyarakat yang harus disatukan agar tidak terjadi perpecahan antar suku. Maka dari itu Wawasan Nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia yang mementingkan kepentingan nasional,persatuan kesatuan/keutuhan nusantara untuk mencapai tujuan nasional. wawasan nusantara juga merupakan wawasan nasional karena cara pandang suatu bangsa tidak lain meliputi geografi,sejarah dan idiologi. Wawasan nasional setiap bangsa berbeda-beda karena dilihat dari perbedaan geografi,sejarah dan idiologinya. Tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan nasiionalisme yang tinggi terhadap bangsa Indonesia agar rakyat indonesia tidak mementingkan dirinya sendiri tetapi mengutamakan kepentingan nasional. Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional, cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wawasan nusantara juga telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini:

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973

- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN.

- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Wawasan Nasional

Wawasan nasional di Indonesia yaitu sebagai salah satu strategi dalam merancang teori politik yang berlandaskan pada letak geografis suatu Negara. Dengan adanya wawasan nasioanal ini untuk memperkuat strategi politik. Memang benar demikian adanya, di mana sebuah negara mempertahankan daerahnya sebagai salah satustrategi politik pelanggengan kekuasaan. Hal ini disebut dengan istilah geopolitik.


2.2Paham-Paham Kekuasaan
Bicara teori kekuasaan maka kita akan banyak disuguhi dengan paham kekuasaan para politikus dunia dari masa ke masa.
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan

2.Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.

3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Dari penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa betapa penting perluasan daerah sebagai salah satu strategi memperkuat kekuasaan. Inilah yang kemudian menjadi landasan dasar pada pemahaman geopolitik.


2.3Teori Geopolitik

Adapun pakar yang sering mengemukakan teori ini salah satunya adalah Karl Haushofer. Teori Haushofer ini lalu berkembang di Jerman tepat ketika Adolf Hitler berkuasa. Juga di Jepang pada Hako Ichiu yang berlandaskan semangat fasisme dan militerisme. Bagian teori Haushofer ini menyebutkan Geopolitik merupakan doktrin negara yang menitikberatkan pada persoalan strategi menjaga dan menguasai perbatasan. Ia juga menambahkan bahwa Geopolitik adalah landasan tindakan politik dalam memperjuangkan kelangsungan hidup dan pemenuhan ruang hidup, dalam hal ini adalah wilayah kekuasaan. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.


2.4Paham Geopolitik menurut Bangsa Indonesia

indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan. Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945 dan mengutamakan persatuan dan kesatuan, berbhineka tunggal ika. yang pada intinya:

• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan

• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Lantas, bagaimana dengan kondisi geopolitik di Indonesia? Jawabannya adalah kita mengenal istilah wawasan nasional Indonesia yang dipahami secara universal yang tak lain adalah berjiwa dan berpaham geopolitik. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi Pancasila menganut paham perang dan damai dalam sebuah ungkapan ‘Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan’. Jelas, Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan serta adu kekuatan karena mengandung ekspansionisme dan persengketaan. Akan tetapi tidak kemudian Indonesia menutup praktek teori Geopolitik.


2.5 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia . Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Wawasan nusantara di dalam Negara itu sangat penting karena setiap Negara mempunyai geografi dan sejarahnya berbeda-beda. Selain itu wawasan nusantara juga sebagai sudut pandang suatu bangsa agar tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi melainkan mengutamakan kepentingan suku atau masyarakat. Indonesia membentuk wawasan nasional yaitu untuk memperkuat strategi politik, dengan dibuatnya strategi politik agar para politikus tidak melanggar wewenang yang ada. Wawasan nusantara juga sebagai arahan atau pandangan dalam membangun Negara Kesatuann Republik Indonesia. Semoga bangsa Indonesia dapat menjaga persatuan dan kesatuan antar suku atau masyarakat supaya tidak terjadi perpecahan antar suku. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara.

sumber:www.gudangmateri.com

Selasa, 20 Maret 2012

Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,landasan hukum,dan tujuan pendidikan kewarganegaraan, pengertian bangsa&negara sekaligus hak&kewajiban warga negara

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menuyusun makalah ini yang berjudul “LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN HUKUM , DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ,PENGERTIAN BANGSA & NEGARA SEKALIGUS HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA” tepat pada waktunya.

Tidak lupa saya ucapkan kepada Bapak Idi Darma ,Spd.,MM sebagai pengajar mata kuliah Pancasila. Tidak lupa pula kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi memberikan info dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Bekasi, Maret 2012

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.

Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.


1.2 LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945

a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)

b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.


c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.


d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.


e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.


2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional


3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.


1.3 TUJUAN

Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :

1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.

2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.

3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.

4. Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.

5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.


2.2 Pengertian Negara

Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.


2.3 Hak dan kewajiban warga Negara

Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.


Contoh-contoh dari hak yaitu :

1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.

2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.

4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.

Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :

1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.

2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.

3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.

4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.

5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.

6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Jadi Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.